KENAPA SEBAGIAN ULAMA MELARANG BERTAWASUL DENGAN KEDUDUKAN NABI SALLALLAHU’ALAIHI WA SALLAM
Kenapa orang salafi mengharamkan bertawasul dengan dzat Nabi Sallallahu 'alaihi Wa sallam. Padahal semua ulama memperbolehkannya . Sampai muncul Ibnu Tarmiyah yang pertamkali mengharamkannya
Padahal semua ulama dari seluruh Mazab membolehkan betawasul Kepada terus menerus mengharamkan
mengharamkan
Alhamdulillah.
Pertama,
Bertawasul dengan dzat Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam maknanya adalah seseorang berdoa kepada
Tuhannya Subhanahu Wata’ala akan tetapi disela-sela doa menyebutkan dzat
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam agar dikabulkan doa atau dipercepat
kebutuhannya. Dengan mengatakan, ‘Saya memohon kepada-Mu dengan hak Nabi
atau dengan kedudukan Nabi atau semisal itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata dalam Kitab Majmu Fatawa, 1/337-338, "Orang yang meminta kepada
Allah dengan selain Allah, terkadang dilakukan dengan bersumpah
atasnya, terkadang memohon dengan sebab itu. sebagaimana tawasulnya
tiga orang yang di gua dengan amalan-amalannya. Sebagaimana tawasul
dengan doa para Nabi dan orang-orang saleh.
Kalau sumpah kepada Allah dengan
selain-Nya, maka ini tidak diperbolehkan. Kalau permohonan dengan sebab
yang mengandung perkara dianjurkan, sebagaimana permohonan dengan amal
yang mengandung ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seperti permohonan
dengan keimanan kepada Rasul, kecintaan dan dengan loyalitas kepadanya
atau semisal itu, maka hal itu diperbolehkan.
Adapun doa dengan dzat para Nabi dan
orang-orang saleh, maka ini tidak dianjurkan. Lebih dari satu orang
ulama melarangnya. Mereka mengatakan, ‘Tidak dibolehkan.' Adapun
sebagian lainnya memberikan dispensasi (membolehkan).
Pendapat pertama lebih kuat seperti yang
telah dijelaskan, yaitu berdoa dengan sesuatu yang tidak dapat
mendatangkan perkara yang diinginkan. Berbeda dengan permohonan dengan
sebab yang dapat mendatangkan perkara yang diinginkan,seperti berdoa
kepada-Nya dengan doa orang-orang saleh atau dengan amal saleh, maka ini
dibolehkan. Karena doanya orang-orang saleh merupkan sebab yang dapat
mendatangkan apa yang kita inginkan. Begitu juga amal saleh, juga
merupakan sebab (mendapatkan) pahala Allah kepada kita. Jika kita
bertawasul dengan doa dan amal saleh kita, maka itu berarti bahwa kita
bertawasul kepada Allah Ta’ala dengan wasilah (sarana), sebagaimana
Firman Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ (سورة المائدة: ٣٥)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.” (QS.
Al-Maidah: 35)
Yang dimaksud wasilah adalah amal saleh.
Allah Ta’ala juga berfirman:
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ (سورة الإسراء: ٥٧)
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Isra: 57).
Adapun
kalau kita tidak bertawasul kepada Allah subhanahu dengan doa dan
amalan kita, akan tetapi bertawasul dengan zatnya, maka zat itu sendiri
bukan sebagai sebab mengandung dikabulkannya doa kita. Maka itu artinya
kita bertawasul bukan dengan wasilah. Oleh karena itu hal ini tidak
diriwayatkan secara shaheh dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Tidak
juga dikenal oleh kalangan ulama salaf.
Kedua,
Hal
ini bukan berarti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak mempunyai
kedudukan di sisi Allah Azza Wajalla, tidak mempunyai tempat disisi-Nya.
Sebagaiamana kebohongan yang dituduhkan kepada kelompok salaf, Syaikhul
Islam dan orang yang sepaham dengan beliau. Bahwa mereka terlalu berani
terhadap kedudukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Jauh sekali akan
hal itu. Beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) adalah pemilik
kedudukan yang dipuji (maqam mahmud), kedudukan nan tinggi dan terbaik
dari keturunan Bani Adam sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi
kedudukan mulia tersebut bukan berarti kita memohon atau bertawasul
dengannya.
Syaikhul
Islam rahimahullah berkata, "Apa yang telah Allah dan Rasul-Nya
jelaskan bahwa itu adalah kemuliaan seorang hamba yang Allah berikan,
maka itu benar. Akan tetapi permasalahannya adalah berdoa dengannya.
Maka dikatakan, ‘Kalau kemuliaan yang dijadikan sarana untuk berdoa
merupakan sebab dikabulkannya permohonan, maka memohon dengannya
adalaha tindakan yang bagus. Seperti kemuliaan yang merupakan kewajiban
hamba yang memohonnya. Namun kalau seorang pemohon berkata, ‘Dengan hak
(kemuliaan) fulan dan fulan.' Maka mereka itu, walaupun di sisi Allah
dia memiliki kemuliaan dengan tidak disiksa, dan diberi kemurahan dengan
pahala serta diangkat derajatnya sebagaimana yang telah Allah janjikan
dan mengharuskan Diri-Nya. Maka kemuliaan mereka yang didapatkan dari
kemurahan Allah, tidak menjadi sebab tergapainya keinginan orng yang
berdoa. Karena hal itu adalah hak yang seharusnya dia dapatkan dengan
apa yang Allah mudahkan dari keimanan dan ketaatan, sedangkan dia tidak
mendapakan apa yang beliau dapatkan. Maka, kemurahan Allah tentang hal
itu tidak menjadi sebab dikabulkannya doa. Kalau ada yang mengatakan,
‘Sebabnya adalah syafaat dan doanya. Ini benar kalau sekiranya dia
memberi syafaat dan berdoaa, kalau belum diberi syafaat dan belum
didoakan, maka hal itu bukan sebagai sebab.’
Beliau juga berkata dalam Majmu Fatawa, 1/278:
“Telah diketahui bahwa
seseorang ketika telah meninggal dunia kalau mengatakan, ‘Ya Allah
berikanlah dia syafaat untuk diriku, dan berikalah aku syafaat untuknya.
Padahal Nabi tidak pernah berdoa baginya. Maka ini adalah perkataan
batil (rusak).’
Ketiga,
Ruang lingkup
permasalahan ini adalah kita ketahui bahwa doa adalah ibadah, bahkan ia
termasuk ibadah tertinggi kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ . قَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ (رواه أبو داود، رقم ١٤٧٩و غيره و صححه الألباني)
“Doa adalah ibadah, Tuhan
kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku, maka Aku akan kabulkan (doa)
kalian." (HR. Abu Daud, no. 1479 dan lainnya serta dishahkan oleh
Al-Albany)
Sementara ibadah dasarnya adalah tauqifi (paten) yakni sesuai apa yang telah ada dalam syariat.
Sebagaimana sabda
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mengada-ada
dalam masalah (agama) kami, yang tidak ada darinya, maka ia tertolak."
(HR. bukhari, 2697 dan Muslim, 1718)
Dari hadits Aisyah
radhiallahu’aha. Dalam riwayat Muslim, ‘Barangsiapa yang beramal suatu
amalan, yang tidak ada perintah dari kami. Maka ia tertolak."
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, ‘Ahli Bahasa Arab mengatakan kata ‘Ar-Raddu’ artinya adalah
tertolak. Maknanya perbuatan tersebut batil (rusak) dan tidak dianggap.
Hadits ini merupakan salah satu prinsip Islam yang mulia, ia termasuk
kata singkat mengandung makna luas (jawami’ kalim) dari Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam. Karenanya, setiap bid’ah yang diada-adakan,
jelas ditolak.
Dalam redaksi yang kedua
ada tambahan. Karena terkadang sebagian pelaku bid’ah membangkang, kalau
diberi dalil dengan riwayat pertama, dia mengatakan, ‘Saya tidak
melakukan sesuatu yang baru sama sekali." Maka dapat diberikan hujjah
(dalil) dengan riwayat kedua, karena di dalamnya dijelaskan penolakan
terhadap semua bentuk yang baru, baik dibuat baru oleh pelakunya atau
perkara bid'ah tersebut telah ada sebelumnya.
Hadits ini juga dijadikan
dalil para ulama usul bahwa larangan mengandung kerusakan (gugurnya
amal). Mereka yang berpendapat bahwa hadits ini tidak berarti bahwa
amal gugur berpendapat bahwa hadits ini merupakan khabar ahad (hadits
yang periwayatannya dari jalur satu orang) tidak cukup dijadikan
landasan untuk menetapkan kaidah yang penting ini. Ini jawaban yang
tidak benar.
Hadits ini seyogyanya
dihafal dan digunakan untuk membatalkan (semua) kemungkaran serta
disosialisasikan sebagai sebuah landasan."
Jika kita telah
mengetahui prinsip ini, maka kita akan ketahui bahwa tidak dibolehkan
melakukan sesuatu dalam bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, kecuali telah
ada ajaran dari orang yang ma’sum (Rasulullah) sallallahu’alaihi wa
sallam. Apakah yang kita lakukan merupakan inovasi kita atau mengikuti
orang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu Al-Fatawa, 1/265 berkata,
"Tidak diperkenankan
menetapkan sesuatu sebagai perkara wajib atau sunnah kecuali ada dalil
yang mewajibkan atau menganjurkan. Sementara ibadah tidak lain selain
perkara wajib atau sunnah. Maka yang tidak wajib dan tidak sunnah tidak
termasuk ibadah. Dan doa kepada Allah Ta’ala adalah ibadah, meskipun
yang diinginkan adalah masalah yang mubah."
Beliau juga berkata dalam Kitab fatawa, 1/278:
“Doa yang ada dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, dan tidak diperintahkannya. Sementara yang
diperintahkannya tidak ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Contoh
seperti ini tidak ada ketetapan dari syariat. Sebagaimana semua hal
yang dinukil dari salah seorang shahabat dalam bentuk ibadah atau
sesuatu yang mubah atau yang diwajibkan atau yang diharamkan, kalau
shahabat lain tidak sesuai dengannya. Sedangkan yang ada ketetapan dari
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berlainan dan tidak sesuai. Maka
prilakunya itu tidak termasuk sunnah yang umat Islam tidak diharuskan
mengikutinya. Bahkan kemungkinkan terakhir hal itu termasuk dalam
wilayah ijtihad. Dimana umat masih memperselisihkannya. Maka harus
dikembalikan kepada Allah dan Rasul. (Kasus) seperti ini banyak sekali.
Al-Lajnah Ad-Daimah
ditanya tentang ‘Seorang muslim yang telah bersyahadat bahwa tiada ilah
(tuhan) melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Namun dalam
doanya dia mengatakan, ‘Ya Alah berikanlah pada diriku begini dan begitu
dari kebaikan dunia dan akhirat dengan (perantara) kedudukan Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, atau dengan barokah Rasul atau kehormatan
Mustofa, atau dengan kedudukan Syekh Tijani atau dengan barokah Syekh
Abdul Qadir atau dengan kehormatan Syekh Sanusi, apa hukumnya?
Mereka menjawab,
"Barangsiapa yang
bertawasul kepada Allah dalam doanya dengan kehormatan Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam atau kehormatan, barokah atau dengan
kedudukan orang sholeh lainnya atau kehormatan dan berokahnya dengan
mengatakan, sebagai contoh, ‘Ya Allah dengan kedudukan Nabi-Mu, atau
kehormatan atau barokahnya berikanlah aku harta, anak dan masukkanlah
aku ke surga dan lindungi diriku dari siksa neraka.’ Hal tersebut tidak
termasuk musyrik yang mengeluarkan dari Islam, akan tetapi dilarang
sebagai pencegah agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan dan menjauhkan
seorang muslim dari melakukan sesuatu yang mengarah kepada kesyirikan.
Tidak diragukan lagi
bahwa bertawasul dengan kedudukan para Nabi dan orang-orang saleh adalah
salah satu sarana kesyirikan yang menjadi sumber kesesatan pada masa
lalu. Telah ada bukti dan dikuatkan oleh realitas yang ada. Telah ada
banyak dalil dari Kitab dan Sunnah yang menunjukkan secara tegas bahwa
mencegah jalan kesyirikan dan sesuatu yang diharamkan termasuk Maqasid
Syariah (tujuan-tujuan syariat).
Di antaranya firman Allah Ta’ala:
وَلَا
تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ
عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ
ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا
يَعْمَلُونَ (سورة الأنعام: ١٠٨)
“Dan janganlah kamu
memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.
Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan
kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108)
Maka Allah Subhanahu
melarang umat Islam memaki Tuhannya orang-orang Musyrik yang disembah
selain Allah, padahal sembahan mereka adalah suatu kebatilan. Tujuannya
agar tindakan tersebut tidak menjadikan orang-orang musyrik memaki Tuhan
yang benar sebab ingin membela Tuhan mereka yang batil, karena
kebodohan dan permusuhan mereka.
Contoh lainnya adalah
larangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menjadikan kuburan sebagai
masjid, karena khawatir akan disembah. Di antaranya juga larangan
berduaan antara lelaki dengan wanita non mahram, pelarangan wanita
memperlihatkan perhiasannya kepada lelaki asing.
Maka, tawasul dengan
kedudukan dan kehormatan dan semisal itu dalam doa termasuk ibadah,
sementara ibadah bersifat tauqifi (paten) dan tidak ada dalam Al-Qur’an
dan Sunnah, tidak juga dari para shahabat yang menunjukkan terhadap
tawasul ini, maka diketahui ini termasuk bid’ah.’ Silakan lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/501-502.
Keempat,
Ungkapan penanya dalam
pertanyaannya bahwa Ibnu Taimiyah adalah yang pertama kali
mengharamkannya itu tidak benar. Berita tersebut bersumber dari musuh
Syaikhul Islam rahimahullah. Syaikhul Islam rahimahullah telah
menjelaskan ketika membantah (pendapat) Al-Akhnai, dia termasuk salah
satu musuh yang menuduh dengan tuduhan ini. Dia berkata terkait dengan
Syaikhul Islam, ‘Orang yang berpendapat seperti ini telah merusak ijma’
(konsensus para ulama).' Maka Syaikhul Islam membantahnya dengan
berbagai macam argumen, di antaranya beliau mengatakan,
"Point keenam,
sesungguhnya diterimanya pernyataan yang mengatakan bahwa orang lain
menyalahi ijma adalah apabila dia telah mengetahui ijma dan perbedaan.
Ini membutuhkan ilmu yang luas, dan itu sangat tampak. Tidak seperti
orang yang tidak setuju ini, dia sendiri belum faham mazhab yang
diikutinya, tidak juga pendapat teman-temannya. Bagaimana mungkin dia
mengetahui ijma’ ulama’ Islam ini. Disertai dengan kekurangan dan
kelalaian dalam menukil dan mengambil dalil (istidlal)?
Sisi ketujuh, kata ‘kam’
mengandung arti ‘kebanyakan’ hal ini mengharuskan (penjawab yakni
syeikhul Islam) banyak masalah yang menyalahi berijma’, padahal mereka
lebih mengetahui dan lebih banyak penguasaan dibanding orang yang tidak
setuju ini. Mereka berijtihad dengan semaksimal mungkin, tidak sampai
menjadikan satu masalah menyalahi ijma’. Maksimal kemungkinannya adalah
mereka menyangka menyalahi ijma’. Sebagiamana persangkaan sebagian dari
mereka tentang masalah bersumpah dengan cerai. Padahal telah ana
penukilan hal itu diperselisihkan. Begitu juga telah ada pengambilan
dalil baik dari (pandangan) fiqih dan hadits yang belum diketahuinya.
Sisi kedelapan, penjawab
(yakni Syeikhul Islam itu sendiri) –segala pujian hanya milik Allah-
tidak pernah mengatakan sama sekali dalam suatu masalah melainkan telah
ada para ulama’ yang mendahuluinya. Meskipun terkadang terpikirkan maka
dia tidak akan mengatakan tidak juga memenangkannya kecuali kalau telah
ada yang mengatakan dari sebagian ulama’. Sebagaimana perkataan Imam
Ahmad, ‘Hati-hati anda berbicara tentang suatu masalah dimana tidak ada
Imam (yang mengatakannya). Barangsiap yang menapaki jalan ini, bagaimana
dia akan mengatakan suatu pendapat yang menyalahi ijma’ (konsensus)
umat Islam. Sementara dia tidak mengatakan kecuali telah ada (yang
mengatakan sebelumnya) dari kalangan ulama’ Islam.’ (Ar-Raddu ‘Ala
Al-Akhnai, 457-458)
Kelima,
Terkait dengan
permasalahan yang disebutkan penuduh, karena mengikuti orang lain, bahwa
Syaikhul Islam menyalahi ijma, terdapat lebih dari satu pendapat para
ulama terutama dalam mazhab Hanafi yang melarang hal tersebut.
Al-Allamah Al-Haskafi
dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar, 5/715 berkata, ‘Dalam kitab
At-Tatarkhoniyah Ma’ziyyah Al-Muntaqa’, dari Abu Yusuf, dari Abu
Hanifah, beliau berkata, ‘Tidak selayaknya seseorang berdoa kepada Allah
kecuali dengannya (Nama Allah). Doa yang diizinkan dan diperintahkan
dalam masalah ini adalah apa yang berlandaskan firman Allah Ta’ala,
"Kepunyaan Allah Nama-nama nan indah, maka berdoalah dengan-Nya."
Redaksi yang sama terdapat dalam kitab Al-Muhith Al-Burhani, 5/141.
Al-Allamah Al-Kasani
rahimahullah dalam Kitab Badai As-Shanai, 5/126 berkata, ‘Dimakruhkan
seseorang mengatakan dalam doanya, ‘Saya memohon kepada-Mu dengan haknya
para Nabi-Mu dan para Rasul-Mu dan dengan haknya si fulan. Karena tidak
hak seorang pun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang Maha Agung
urusan-Nya."
Dengan redaksi yang sama
terdapat dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, karangan
Az-Zaila’i, 6/31, pendapat tersebut dinisbatkan kepada tiga orang, yakni
Abu Hanifah dan kedua temannya, yakni Yusuf dan Muhammad bin Hasan.
Al-Inayah Syarhu Al-Hidayah karangan Al-Baharti, 10/64. Fathul Qadir
karangan Ibnu Humam, 10/64, dan Duror Al-Hukkam, 1/321, Majma Al-Anhar
Syarh Multaqa Al-Abhar, 2554.
Sayyid Nukman Khoirudin
Al-Alusi Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab Jalaul Ainain, 516-517
berkata, "Dalam semua redaksi mereka dinyatakan bahwa perkataan orang
yang bertawasul, ‘Dengan hak para Nabi dan para wali, dan dengan hak
Baitul Haram dan Masy’aril haram dimakruhkan ke arah yang diharamkan.
Pengharaman ini seperti hukum (orang yang bertawasul) dengan api menurut
Muhammad. Dan sebabnya adalah karena tidak ada hak untuk makhluk kepada
khalik.’
Silahkan lihat apa yang dinukil oleh Sayid Nu'man dari Allamah As-Suwaidy As-Syafi’i, Jalaul Ainain, 505 dan setelahnya.
Mungkin telah jelas dari
kutipan yang banyak tadi, kenapa kalangan salafi melarang tawasul
tersebut. Bahwa Syaikhul Islam bukan orang pertama yang melarang hal
itu, tidak juga yang terakhir. Silakan lihat soal jawab jawab no. 979, no. 60041, no. 23265.
Wallahu’alam.
Soal Jawab Tentang Islam










0 comments:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda...