Awalnya
hanya mengingatkan seorang adik yang berdomisili di USA untuk memenuhi
kewajiban zakat maal, ternyata pesan di FB tersebut berlanjut menjadi
diskusi yang cukup seru dan bermanfaat karena saudara-saudara yang lain
ikut nimbrung dan memberi tambahan informasi mengenai zakat maal. Di
akhir diskusi baru ngeh ternyata selama ini saya terbolak-balik mengartikan zakat, infaq dan sodaqoh.
Setelah diskusi itu saya sibuk mencari tahu apa beda ketiganya karena
kesalahan jika disebabkan oleh ketidaktahuan masih dimaafkan namun jika
sengaja bersembunyi dibalik ketidaktahuan itu sama saja dengan bebal.
Dari berbagai sumber akhirnya saya bisa merangkum beberapa poin yang
bisa dijadikan panduan untuk ketiga hal yang cukup penting tersebut.
Namun demikian, tetap berharap ada ahli yang mau mengoreksi rangkuman
ini, jika saya salah memahami.
Perbedaan ketiganya saya buat per poin di bawah ini untuk memudahkan :
1. Zakat itu hukumnya wajib sementara Infaq dan Sodaqoh itu tidak wajib (sunah)
2. Zakat itu hanya ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal dengan beberapa persyaratan yang mengikat.
a. Zakat fitrah
adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan dan paling lambat
sebelum orang-orang menunaikan shalat Ied. Zakat ini bermanfaat untuk
membersihkan diri sehingga diyakini setelah berpuasa sebulan penuh dan
membayar zakat fitrah, maka kita akan kembali ke fitrah yaitu kondisi
manusia ketika baru diciptakan.
Di dunia zakat fitrah ini hanya dikenal dua yaitu pemberi dan penerima zakat. Setiap muslim hanya bisa menjadi salah satunya saja. Pemberi zakat tidak berhak menerima zakat dan penerima zakat tidak berkewajiban memberi zakat.
Syarat pemberi zakat adalah setiap muslim yang hidup hingga melewati akhir bulan Ramadhan dan mampu membayar 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok. Jika masih dalam tanggungan maka penanggungnya yang akan membayarkan zakat fitrahnya.
Syarat penerima zakat adalah orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil namun yang diutamakan adalah golongan fakir dan miskin dengan harapan para fakir dan miskin bisa ikut merayakan suasana bersyukur di hari raya Iedul Fitri.
Di dunia zakat fitrah ini hanya dikenal dua yaitu pemberi dan penerima zakat. Setiap muslim hanya bisa menjadi salah satunya saja. Pemberi zakat tidak berhak menerima zakat dan penerima zakat tidak berkewajiban memberi zakat.
Syarat pemberi zakat adalah setiap muslim yang hidup hingga melewati akhir bulan Ramadhan dan mampu membayar 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok. Jika masih dalam tanggungan maka penanggungnya yang akan membayarkan zakat fitrahnya.
Syarat penerima zakat adalah orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil namun yang diutamakan adalah golongan fakir dan miskin dengan harapan para fakir dan miskin bisa ikut merayakan suasana bersyukur di hari raya Iedul Fitri.
b. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan untuk harta yang dimiliki seseorang agar harta tersebut halal baginya.
Harta yang wajib dikenakan zakat adalah :
1. Dimiliki penuh
2. Memiliki potensi untuk berkembang
3. Sudah mencapai nisab atau batas minimal dari harta zakat (tiap jenis harta berbeda nisabnya)
4. Bebas dari hutang
5. Sudah mengendap lebih dari 1 tahun.
Jenis harta yang dikenakan zakat :
1. Hewan
ternak : Kuda & Sapi nisabnya 30 ekor, Kambing & Domba
nisabnya 40 ekor sementara unggas dan perikanan mengikuti nisab emas
yaitu 85 gram emas (20 dinar ; 1 dinar = 4,25 gram emas)
2. Hasil pertanian : Makanan pokok seperti beras nisabnya 750 kg.
3. Emas dan Perak : Emas nisabnya 85 gram (setara dengan 20 dinar) sementara Perak nisabnya 672 gram (setara dengan 200 dirham)
4. Harta perniagaan : Menggunakan nisab emas sebesar 85 gram emas
5. Hasil tambang & kekayaan laut : Menggunakan nisab emas sebesar 85 gram emas (?)
6. Harta temuan : Menggunakan nisab emas sebesar 85 gram emas
7. Penghasilan (dikenal dengan zakat profesi) : Menggunakan nisab emas sebesar 85 gram emas.
Setelah
dihitung sudah mencapai nisab maka harta diambil 2,5 % dari total
(untuk hasil pertanian dan beberapa harta seperti menang undian
memiliki presentase khusus, misalnya pertanian untuk hasil panen dari
pengairan yg memerlukan biaya dikenakan 5% sementara yang tidak
memerlukan biaya dikenakan 10%) kemudian diserahkan ke badan zakat atau
diberikan langsung ke orang-orang yang termasuk dalam 8 golongan
penerima zakat. Golongan penerima zakat yang sama yaitu fakir, miskin,
amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil yang
dapat dimulai dari keluarga terdekat atau tetangga terdekat namun tidak
termasuk keluarga yang masih dalam tanggungan kita seperti orangtua
atau anak-anak kita sendiri.
Contoh
kasus : Mr X yang berpenghasilan tetap belum memiliki rumah sehingga
setiap bulan harus membayar sewa tempat tinggal. Lalu Mr X memiliki
hutang yang dicicil sebesar 25 persen dari penghasilan setiap bulannya
selama setahun. Setelah dibelanjakan untuk kebutuhan tetap seperti
makan, pakaian, transport dll maka Mr X hanya bisa menyisakan uangnya
sebesar Rp 500,000,- setiap bulan. Satu tahun kemudian tabungan Mr X
hanya bisa mencapai 5 juta berarti dia tidak berkewajiban untuk
membayar zakat maal dari penghasilannya namun suatu hari Mr X mendapat
undian dari tempatnya menabung sebesar Rp 100 juta setelah dipotong
pajak oleh pemerintah, Mr X memiliki uang sebanyak 80 juta rupiah.
Khusus untuk zakat undian berhadiah adalah dipotong 1/5 atau 20 persen
maka Mr X wajib berzakat sebesar Rp 16,000,000,-. Tabungan Mr X yang
tadinya Rp 5 juta mengalami penambahan sebesar Rp 64,000,000,- dan
setelah diperiksa kembali hutang Mr X sudah lunas sehingga Mr X wajib
membayar zakat untuk tabungannya yang Rp 5 juta karena totalnya sudah
berubah menjadi Rp 69,000,000,- yaitu sebesar Rp 1,725,000,- . Akhirnya
sisa uang Mr X yang halal setelah dibersihkan menjadi sebesar Rp
67,275,000,-
3. Infaq hampir sama dengan sodaqoh yang membedakan antara lain :
1. Infaq adalah uang yang diberikan secara terus menerus sementara sodaqoh hanya ketika memiliki rezeki berlebih
2. Infaq
harus tetap diusahakan sehingga memerlukan tanggung jawab yang tinggi
karena bisa menjadi sumber penghasilan orang lain atau suatu badan yang
membutuhkan misalnya iuran bulanan keamanan perumahan, iuran kebersihan
sekolah dll sementara sodaqoh tidak mengikat karena hanya sesekali
misalnya sumbangan acara Nazulul Qur'an, sumbangan perbaikan jalan dll
3. Infaq
adalah benda bernilai, tidak bermasalah dan bermanfaat seperti uang
sementara sodaqoh bisa hanya berupa perbuatan seperti tersenyum, ikut
membersihkan jalanan umum dari pohon tumbang, melarang kemungkaran dll
Penerima infaq antara lain seperti :
1. Orangtua
2. Keluarga dekat
3. Yatim piatu, janda dan mereka yang menjalani hidup tanpa harapan seperti sakit keras
4. Mereka yang pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya
5. Mereka yang kekurangan namun berpantang meminta-minta
6. Mereka yang termasuk fakir dan miskin
7. Mereka yang tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk mencari nafkah untuk dirinya.
Tatakrama Infaq :
1. Tidak boleh diceritakan kepada orang lain
2. Tidak boleh mengucapkan kata-kata yang menyakitkan kepada penerima karena merasa berjasa
3. Tidak mengingatkam atau mengungkit yang sudah diberikan
4. Tidak boleh dipamerkan
5. Boleh diketahui orang (namun bukan dari pemeberi yang memberitahukan) dan boleh juga dirahasiakan
6. Berinfaq dari usaha yang baik
7. Berinfaq dari apa yang kita sukai
8. Berinfaq dari apa yang kita cintai
9. Berinfaq dengan menghindar dari memilih sesuatu yang buruk
Jika
zakat tidak boleh diberikan kepada orangtua karena memang menjadi
tanggungan kita, maka infaq memperbolehkannya sehingga jumlah infaq
kita bisa bertambah jika banyak yang membutuhkan bantuan kita secara
tetap dan kita menyanggupinya.
4. Sodaqoh adalah
segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu
dan wujud karena bisa diberikan dengan materi maupun non materi seperti
perbuatan yang baik seperti menuntun jalan orang buta, melepaskan
syahwat pada pasangan suami atau istri, membersihkan saluran air untuk
umum dll.Alhamdulillah, sekarang saya tidak bingung lagi untuk menentukan apakah saya sudah wajib membayar zakat maal dan berapa besarnya. Kemudian untuk tatakrama infaq, saya akan lebih berhati-hati jika memotivasi orang lain karena khawatir jika tanpa sengaja menyakiti orang lain atau bahkan paling jelek dianggap pamer.
Khusus
untuk sodaqoh, saya jadi terinspirasi untuk kreatif menemukan
perbuatan apa yang bisa saya sodaqohkan tanpa merasa terbebani namun
bermanfaat untuk orang lain dan tentu saja untuk saya sendiri pada
akhirnya.
Hanya ada satu pertanyaan masih belum terjawab di kepala saya saat ini mengapa harga emas di situs Bazis
masih seharga Rp 105,000,- per gram sehingga nisab sudah terpenuhi
jika melampaui Rp 8,925,000,-? Padahal sepengetahuan saya saat ini
harga emas adala Rp 485,000,- per gram.
Sumber tulisan :
http://www.zakatcenter.org/index.php/seputarzakat
http://wirausahapesantren.blogspot.com/2010/02/perbedaan-zakat-infaq-shodaqoh.html
http://muslimsaja.wordpress.com/2010/08/30/apakah-infaq-itu/
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Maal
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah
Lintang
: "Kesalahan jika disebabkan oleh ketidaktahuan masih dimaafkan namun
jika sengaja bersembunyi dibalik ketidaktahuan itu sama saja dengan
bebal."










0 comments:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda...